Badal umroh adalah umroh yang dilakukan untuk menggantikan ibadah umroh seseorang yang berhalangan untuk melakukannya. Kata badal diambil dari bahasa Arab yang berarti mengganti. Pelaksanaan badal umroh dilakukan dengan sejumlah syarat yang harus dipenuhi dan biasanya badal umroh dilakukan oleh keluarga terdekat orang yang akan dibadalkan. Badal umroh dapat dilakukan untuk orang-orang yang sudah meninggal, sakit keras menahun, dan bagi orang dengan usia lanjut yang sudah tidak memungkinkan untuk melaksanakan ibadah umroh sendiri.
Rasulullah SAW telah menyebutkan terkait badal haji dan umroh dalam Hadistnya yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah SAW bersabda:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنِ الْفَضْلِ أَنَّ امْرَأَةً مِنْ خَثْعَمَ قَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أَبِى شَيْخٌ كَبِيرٌ عَلَيْهِ فَرِيضَةُ اللَّهِ فِى الْحَجِّ وَهُوَ لاَ يَسْتَطِيعُ أَنْ يَسْتَوِىَ عَلَى ظَهْرِ بَعِيرِهِ. فَقَالَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- « فَحُجِّى عَنْهُ ».
Hadist riwayat Ibnu Abbas dari al-Fadl: ”Seorang perempuan dari kabilah Khats’am bertanya kepada Rasulullah: “Wahai Rasulullah, ayahku telah wajib haji tapi dia sudah tua renta dan tidak mampu lagi duduk di atas kendaraan?”. Jawab Rasulullah: ”Kalau begitu lakukanlah haji untuk dia!” (H.R. Bukhari, Muslim dll.)
Untuk melaksanakan badal umroh, dilakukan dengan niat:
Artinya: “Aku sambut panggilan-Mu ya Allah untuk melakukan umroh dari (fulan bin fulan) atau fulanah binti fulan”.
Selain itu, dapat diniatkan pula dengan lafadz berikut:
نَوَيْتُ العُمْرَةَ وَأَحْرَمْتُ بِهِ للهِ تَعَالَى عَنْ فُلَانٍ
Artinya: “Aku menyengaja melakukan ibadah umroh dan aku ihram umroh karena Allah Ta’ala untuk si fulan (sebutkan nama orang yang akan dibadalkan umrohnya)”.
Dalam pelaksanaannya, orang yang mewakilkan umroh harus memenuhi syarat umroh dan harus melakukan rukun-rukun umroh dengan sempurna dengan niat atas nama orang yang diwakilkan. Badal umroh ini bertujuan agar muslim atau muslimah yang memiliki halangan syar’i untuk melaksanakan umroh mandiri, tetap bisa mendapatkan pahala dan keberkahan dari ibadah umroh.
Syarat-syarat badal umroh adalah:
Mewakilkan ibadah umroh untuk orang lain, harus didasarkan atas kehendak yang mewakilkan tanpa ada paksaan dari pihak mana pun.
Orang yang mewakilkan ibadah umroh harus berbadan sehat, jasmani dan rohaninya. Serta mampu melakukan ibadah umroh sesuai dengan ketentuan fiqh.
Orang yang diwakilkan umrohnya harus dalam keadaan tidak mampu melaksanakan umrohnya sendiri, karena sakit keras yang menahun, usia lanjut, dan atau meninggal dunia.
Badal umroh bagi perempuan dapat dilakukan oleh laki-laki, begitu pula sebaliknya.
Badal umroh hanya dapat diniatkan bagi satu orang dalam satu kali pengerjaan ibadah umroh.
Sahabat hisar, bagi kamu yang ingin membadalakan orang tua maupun kerabaa terdekat, kamu boleh mengikuti program umroh sama hisar, umroh sama hisar dapat dilaksanakan 3 kali dan kamu boleh meniatkan umroh ke 2 atau ke 3 kamu untuk orang tersayang.
Penulis : Abi Khoirul Azzam
Divisi : Hisar Global Hicaz Operasional
Hozzászólások