Baru-baru ini terjadi polemik yang berasal dari biro perjalanan yang tidak memiliki izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Hal ini menyebabkan berbagai permasalahan dan keresahan ditengah masyarakat yang ingin menunaikan niat baiknya untuk melaksanakan ibadah umrah atau haji. Permasalahan ini mengundang perhatian khusus bagi setiap elemen yang ada baik itu dari Kemenag RI, Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah dan Biro Perjalananan Umrah dan Haji serta masyarakat yang ingin berangkat umrah atau haji itu sendiri.
Pasalnya menurut surat edaran Kemenag RI, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) telah melakukan pemantauan dan pengawasan penyelenggaraan ibadah umrah. Berdasarkan fakta yang ada dilapangan, Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah telah membekukan izin usaha beberapa biro perjalanan umrah atau yang biasa disebut Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Sanksi itu diberikan karena beberapa PPIU tersebut terbukti tidak professional dan lalai dalam melayani jemaah umrah bahkan gagal memberangkatkan ataupun memulangkan jemaah sehingga merugikan jemaah umrah.
Mustolih Siradj (2023), berpendapat bahwasanya pemberian sanksi tersebut dinilai sebagai kebijakan yang sangat tepat. Ditambah lagi pembekuan izin tersebut berlaku setelah diadakannya kajian yang mendalam, analisis dan pemantauan bahkan klarifikasi langsung kepada pihak travel yang bersangkutan. Ketua Komnas Haji dan Umrah tersebut juga menambahkan bahwa langkah Kementerian Agama ini juga termasuk dalam upaya memberikan pelindungan hukum kepada jemaah agar tidak menjadi pihak yang dirugikan oleh beberapa kasus Travel yang ada.
Untuk menekan permasalahan-permasalahan yang berpotensi merugikan masyarakat tersebut Kemenag dalam surat edarannya juga menghimbau kepada segenap Kepala Bidang Peyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Se-Indonesia untuk akhirnya melakukan pembinaan dan pengawasan legalitas izin operasional Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), mengidentifikasi dan melakukan upaya represif dengan menindak dan melaporkan PPIU yang tidak berizin serta meningkatkan koordinasi Tim dalam meningkatkan pencegahan, pengawasan dan penindakan masalah ibadah haji umrah dan ibadah haji khusus.
Berdasarkan fakta yang terjadi ditengah-tengah kita inilah Hisar Global Indonesia juga turut prihatin dan menghimbau para calon jemaah umrah yang ingin berumrah agar kiranya cermat dan teliti untuk memilih Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah atau yang umum dikenal Travel Umrah. Agar kejadian yang dapat merugikan seperti yang dialami saudara kita diwaktu yang lalu tidak terulang kembali. Pilihlah Travel Umrah yang memang sudah memiliki izin resmi dan terbukti profesional dalam melayani dengan sempurna sehingga ibadah yang jemaah sekalian akan laksanakan juga bisa sempurna...
Wahyu Chaidir,
Personel Hisar Global Indonesia Wilayah Jawa Timur
Commentaires