Kemenag Hendak Wujudkan PPNS buat Tangani Permasalahan Umrah
Jakarta- Kementerian Agama dikala ini memerlukan Penyidik Pegawai Negara Sipil( PPNS). PPNS wajib lekas tercipta selaku upaya penegakan hukum pelanggaran ibadah umrah serta haji spesial.
" Kami hendak usulkan Diklat PPNS buat penindakan permasalahan umrah serta haji spesial pada dini tahun 2024. Segala persyaratan hendak kami siapkan, tercantum penganggarannya," ucap Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji serta Umrah, Hilman Latief, semacam dilansir dari halaman Kemenag, Selasa( 15/ 8/ 2023).
Pembuatan PPNS pernah tertunda dikala pandemi COVID- 19. Sementara itu, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji serta Umrah telah sebagian kali mengadakan Focus Group Discussion( FGD) buat pembuatan PPNS pada tahun 2020.
Perihal ini cocok dengan amar UU No 8 tahun 2019. Di mana pembuatan PPNS wajib telah dilaksanakan 2 tahun sehabis UU tersebut disahkan.
Tahun 2023 upaya tersebut dilanjutkan dengan FGD Pra Diklat PPNS. Dalam forum dialog itu, Kemenag merasa PPNS ini wajib lekas tercipta mengingat banyaknya pelanggaran yang terjalin di lapangan.
" Dikala ini jumlah Penyelenggara Ibadah Haji Spesial( PIHK) sebanyak 512 penyelenggara serta Penyelenggara Ekspedisi Ibadah Umrah( PPIU) sebanyak 2. 177 penyelenggara. Sedangkan jumlah jemaah umrah pada tahun 1444H lebih dari 1. 400. 000 orang pasti menimbulkan dinamika serta kasus yang tidak sedikit, sehingga PPNS kasus umrah serta haji spesial dikala ini sangat diperlukan," kata Hilman.
Pada peluang yang sama, Direktur Bina Umrah serta Haji Spesial, Nur Arifin berkata grupnya lagi melaksanakan upaya penegakan hukum kasus umrah. Segala Kanwil Departemen Agama Provinsi lagi melaksanakan pengawasan perizinan PPIU- PIHK serta hendak memberi tahu penemuan yang menuju pada pelanggaran pidana.
" Pesan edaran yang dikirim pada 31 Juli 2023 jelas sudah memerintahkan kepada Kanwil supaya mengawasi serta menindak pelakon usaha yang melanggar hukum. Baik berbentuk pelanggaran perizinan ataupun pelanggaran pada pelayanan kepada jemaah umrah serta haji spesial," imbuh Arifin.
" Apabila ditemui pelanggaran pidana hingga Kanwil bisa memberi tahu kepada kepolisian setempat," lanjutnya.
Aktivitas FGD memperkenalkan narasumber dari Bareskrim Mabes Polri serta Departemen Hukum serta HAM Republik Indonesia.
Korwas POLRI- Kabagbin PPNS( Kombes Pol. Riky Haznul) mengisi modul Esensi serta Urgensi PPNS, serta Kasubbagbindiklat Bagbin PPNS( AKBP. Rosmaida) dengan tema Ulasan Draft MOU serta PKS diklat PPNS. Sebaliknya dari Kemenkumham muncul Kasi Tutorial serta Penilaian PPNS Oloan CH Marpaung yang mangulas tentang Pola Diklat PPNS.
Usai FGD PPNS hendak ditindaklanjuti dengan usulan Diklat PPNS serta penandatanganan Perjanjian Kerjasama Diklat PPNS antara Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji serta Umrah dengan Kepala Bareskrim Mabes Polri. Diharapkan Diklat PPNS hendak dilaksanakan pada dini tahun 2024 sehingga pada tahun tersebut PPNS Umrah serta Haji Spesial Departemen Agama sudah tercipta.
Untuk info lebih lanjut mengenai umroh silahkan hubungi :
Editor : Abi Samsul Ma’arif
Whatsapp : 0811 1613 221
Link : s.id https://s.id/berangkat-umroh
Comentarios