top of page
Salam Umroh
SalamUmroh BPRS Hisar merupakan produk pembiayaan yang bertujuan untuk membantu mewujudkan rencana ibadah Umroh ke Baitullah dengan memberikan pembiayaan perjalanan Umroh menggunakan akad Ijarah Multijasa atau berdasarkan prinsip-prinsip sesuai syariah.
Wujudakan Impian menuju Baitullah bersama Hisar Global Indonesia.
​
-
Sesuai Syariah
-
Tanpa Riba
-
Tanpa Agunan
-
Aman dan Amanah
-
Insya Allah Berkah
-
Prof. KH. Ma’ruf Amien (Ketua Bidang Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia)Menjelaskan bahwa praktik dana talangan haji maupun umrah yang kini marak bisa diperbolehkan. Asalkan pemberian dana talangannya hanya kepada masyarakat yang mampu membayar cicilannya.
-
Ustadz Ahmad Anshori, Lc (Konsultasi Syariah)Talangan umroh boleh dengan kriteria seseorang (peminjam) yang dimana kita lihat ada harapan mampu membayar hutang.
-
Bagaimana Umroh Menggunakan Pembiayaan ?Menggunakan dana talangan untuk keperluan umroh adalah boleh sesuai syarat dan ketentuan berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia / DSN-MUI Nomor: 29/DSN-MUI/VI/2002 Tentang Pembiayaan Pengurusan Haji Lembaga Keuangan Syariah (LKS). LKS dapat membantu menalangi pembayaran dan juga LKS dapat memperoleh imbalan jasa (ujrah) dengan menggunakan prinsip ijarah. Akad talangan / pembiayaan umroh menggunakan akad Ijarah Multijasa berdasarkan Fatwa DSN- MUI Nomor: 44/DSN-MUI/VIII/2004 Tentang Ijarah Multijasa yang hukumnya boleh (jaiz). LKS dapat mengikuti ketentuan akad ijarah dan dapat memperoleh imbalan jasa (ujrah), dimana besar ujrah harus disepakati diawal Berdasarkan Fatwa DSN-MUI Nomor: 112/DSN-MUI/IX/2017 Tentang Akad Ijarah bahwa ujrah boleh dibayar secara tunai, bertahap/angsur dan tangguh berdasarkan kesepakatan sesuai dengan syariah dan/atau peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
-
Dr. Ahmad Djalaludin, Lc, M.A (Muamalah Institute)Menggunakan dana talangan untuk keperluan haji atau umroh adalah boleh tetapi harus dengan syarat dan ketentuannya.
-
Dr. Oni Sahroni (Dewan Syariah Nasional)Produk pembiayaan umroh di Lembaga Keuangan Syariah (LKS) itu telah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dengan rambu-rambu syariah berikut. Diantaranya, menggunakan skema sesuai syariah seperti akad jual beli, serta konsumen mempunyai kemampuan melunasi kewajibannya dan tidak meninggalkan kewajiban yang lain yang harus segera ditunaikan.
Bank Syariah Al Salaam terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan
Vidio Dokumentasi Keberangkatan Jama'ah Hisar Terbaru
bottom of page