top of page

Ibadah Umroh, Ibadah yang dikenal sebagai Haji Kecil



Satu-satunya Ibadah yang sering disandingkan dengan Haji adalah Umroh. Sebab, sama seperti Haji, Ibadah Umroh juga hanya dapat dilaksanakan di Tanah Suci. Hanya saja Ibadah Haji memiliki waktu khusus yaitu di bulan Dzulhijjah yang biasa kita kenal dengan bulan Haji.

Umroh adalah sebuah Ibadah yang dimulai dengan Thawaf atau mengelilingi Ka’bah sebanyak 7 kali, kemudian Sa’i atau berlari-lari kecil di antara Shafa dan Marwah, dan diakhiri dengan mencukur habis ataupun memendekkan rambut di kepala.

Sebelum melaksanakan Umroh, ada beberapa hal yang perlu diketahui oleh para Jamaah Umroh. Seperti Hukum, Syarat, Rukun Umroh, dan sebagainya.

Hukum Umroh

Mengenai Hukum Umroh, beberapa ulama berbeda pendapat dalam hal ini. Ada yang berpendapat bahwa hukumnya sunnah. Di antara ulama yang berpendapat sunnah adalah Imam Abu Hanifah, Imam Malik, riwayat dari Ibnu Mas’ud, dan pendapat yang dipilih Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

Ada juga Ulama yang menghukumi Ibadah ini wajib. Pendapat ini dianggap lebih kuat hukum ibadahnya karena didasarkan dengan dalil-dalil dari Al-Qur’an dan Hadits. Salah satu ayat yang menguatkan hukum wajib ialah: “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan ‘umroh karena Allah.” (QS Al-Baqarah: 196).

Syarat Umroh

Sebelum melakukan Umroh, kita juga harus mengetahui Syaratnya, di antaranya:

Beragama Islam. Ini merupakan syarat yang paling utama, karena bersyahadat dan memeluk agama Islam merupakan syarat mutlak diterimanya amalan ibadah.

Baligh dan berakal. Masa Baligh merupakan takaran bagi seseorang dihitung amalan baik dan buruknya sebagai pahala atau dosa.

Memiliki kemampuan. Baik secara finansial, kesehatan, maupun pengetahuan.

Rukun Umroh

Dengan mengetahui Rukun Umroh, seseorang akan terhindar dari kesalahan saat menjalankannya. Yang lebih pentingnya, hal ini menentukan sah atau tidaknya Ibadah Umroh yang ia lakukan.

Beberapa Rukun Umroh:

Berihram. Ihram dilakukan pada tempat-tempat khusus yang sudah ditetapkan oleh Rasulullah SAW. Tempat-tempat ini disebut Miqat.

Thawaf. Yaitu mengelilingi Ka’bah sebanyak 7 putaran. Thawaf dimulai dan berakhir di Hajarul Aswad.

Sa’i. Sa’i atau berlari-lari kecil dilakukan sebanyak 7 kali, dari Shafa ke Marwah dihitung satu kali, balik dari Marwah ke Shafa dihitung satu kali.

Tahallul. Tahallul dilakukan dengan cara mencukur habis rambut kepala atau bisa dengan memendekkannya.

Tertib. Semua rangkaian Rukun di atas harus dilakukan secara berurutan.





Untuk info lebih lanjut mengenai umroh silahkan hubungi :

Penulis : Abi Agridzira Awwal Assiva (PT. Hisar Global Indonesia Wilayah Sumatera)

Whatsapp : 0812-6512-2992 / 0811-6813-222


75 tampilan0 komentar

Postingan Terakhir

Lihat Semua
bottom of page