Dilansir dari situs resmi Kemenag, bahwasanya Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) wajib tersertifikasi dalam menjalankan usaha di bidang umrah. Sertifikasi atau lazim disebut akreditasi merupakan amanat regulasi yang dimuat di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan peraturan turunannya. Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 dijelaskan bahwa pelaksanaan akreditasi dilaksanakan oleh pihak ketiga yang kompeten dan ditunjuk oleh Menteri Agama.
Tak heran Sertifikasi travel Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh atau yang juga biasa disebut dengan Travel Umrah menjadi isu yang sedang hangat diperbincangkan. Pasalnya Travel Umrah memiliki peranan yang sangat penting dalam melayani perjalanan umrah para jamaah. Dalam hal ini sertifikasi PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) menjadi salah satu tolak ukur untuk menjamin kualitas dan profesionalisme travel umrah dalam melayani jamaah.
Sebab menurut Mujib Roni (2023), “ada beberapa cara yang harus dilakukan masyarakat sebelum mendaftar umroh. Cara-cara ini perlu dilakukan secara saksama agar jamaah tidak sampai mengalami kerugian, baik materiel maupun imateriel.” Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umroh dan Ibadah Haji Khusus Kemenag RI tersebut menyebutkan salah satu cara yang harus dilakukan sebelum mendaftar umrah adalah dengan memastikan Travel Umrah memiliki izin resmi dan travel tersebut dikelola secara langsung oleh pihak yang bertanggung jawab serta sesuai dengan izinnya.
Berangkat dari hal itu, Hisar Global Indonesia yang merupakan salah satu Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah yang ada di Indonesia sangat memperhatikan aspek tersebut. Hal tersebut tercermin dari usaha Hisar Global Indonesia untuk mendapatkan izin resmi sebagai Travel Umrah. Usaha tersebut Hisar Global Indonesia lakukan demi menjamin kenyamanan para calon jamaah umroh Hisar Global Indonesia dalam menjalankan ibadah umrah. Hal ini senada dengan prinsip Hisar Global Indonesia dalam melayani jamaah umrah; “Pelayanan Sempurna, Ibadah Sempurna.”
Terhitung dari tahun 2020, Hisar Global Indonesia pun telah mengantongi izin resmi dari Kementerian Agama Republik Indonesia sebagai Perusahaan (Travel) Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh No. 268 Tahun 2020. Selain itu Hisar Global Indonesia memiliki berbagai sertifikat resmi yang diberikan oleh; Komite Akreditasi Nasional, IATA, 5 Pasti Umroh, Sapuhi dan lembaga resmi lainnya. Bahkan Hisar Global Indonesia telah menjadi Provider VISA untuk perjalanan Umroh secara Mandiri.
Hisar Global Indonesia tentunya berharap dengan izin resmi sebagai Travel Umrah tersebut dapat memberikan kenyamanan hati dan meningkatkan kepercayaan calon jamaah umrah untuk memilih Hisar Global Indonesia sebagai wasilah yang akan memandu dan menemani para calon jamaah umrah dari mulai tahap persiapan umrah, manasik, keberangkatan, dan ibadah umrah di tanah suci itu sendiri hingga kepulangan ke tanah air.
Wahyu Chaidir,
Personel Hisar Global Indonesia Wilayah Jawa Timur
Comments